Komisi XI DPR Pertanyakan Transparansi IPO KS
Sejumlah anggota Komisi XI DPR mempertanyakan transparansi IPO Krakatau Steel dan persoalan kepemilikan saham oleh asing. Hal tersebut terungkap saat Komisi XI DPR yang mengadakan pertemuan dengan PT. Krakatau Steel, Underwriter, Credit Suisse, Deutch Bank dan Perhimpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR KH. DR. Surahman Hidayat di Gedung Nusantara I, Rabu, (8/12).
Menurut Anggota DPR dari Fraksi PAN Laurens Bahang Dama persoalan KS ini karena tidak ada transparansi terkait persoalan investor dan penentuan harganya yang terlalu murah tersebut."Ini terkait penentuan harga karena menyangkut investor berkualitas yang tidak pernah disampaikan. selain itu,bagaimana faktor penjatahan jadi kita tahu benar atau tidak proses penjatahannya,"paparnya.
Dia menambahkan, persoalan privatisasi PT KS jangan sampai menurunkan daya saing global BUMN tersebut. "karena itu siapa yang terlibat sistem penjatahan ini siapa, karena terlihat pemilik saham asing ketika harga tinggi langsung melepas sahamnya,"jelasnya
Dia mengatakan, KS ini membutuhkan dana 9 Triliun, karena itu harus terbuka dan transparan, artinya jangan sampai IPO mendatang mengorbankan daya saing BUMN tersebut.
Sementara Meutya Hafidz dari Partai Golkar mempertanyakan penetapan harga IPO sebesar Rp 850 persaham, sementara, Meneg BUMN meminta harga diatas Rp 900 persaham, namun ternyata underwriter bersikukuh pada harga Rp 850 persaham dengan alasan menjaga kepercayaan investor asing. "Ini mengapa para penjamin emitten tetap bersikukuh dengan harga tersebut,"tanyanya
Muhammad Hatta dari F-PAN mengatakan, perlu ada revisi UU Pasar modal khususnya tentang kepemilikan asing. "jika tidak ada yang jelas maka ini akan berbahaya. Karena kita melihat asing sudah cukup mengkhawatirkan mereka hit and run seakan-akan bermain disini saja,"terangnya.
Anggota DPR dari Partai Golkar lainnya Nusron Wahid mempertanyakan penjatahan 35 persen untuk asing itu apakah memungkinkan dimiliki oleh investor dari Indonesia? "Penjatahan tersebut apakah dari pemerintah atau bukan,"katanya.
Pada paparanya Mandiri sekuritas menegaskan, harga Rp 850 persaham bukan harga absolute semuanya dibandingkan dengan industri lain yang sejenis. Harga KS 850 persaham, jika dilihat dari price earning rasionya (PER) 9.9 kali, apabila dibandingkan KS setara dengan perusahaan internasional lainnya yang memiliki PER 8.2 kali. "KS sendiri telah ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan internasional apabila dibandingkan dengan perusahaan baja lokal dan internasioanl sudah dihargai dengan harga yang wajar,"terangnya dihadapan anggota dewan.(si) Foto:doeh/parle/DS